GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 05 Sep 2022 08:02

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan BUKATEJA Kelurahan/Desa KEMBANGAN. Laporan : Selamat siang. Saya warga kembangan, kec.bukateja, kab purbalingga, mau menanyakan perihal knpa penerima BPNT di wilayah saya diwajibkan harus sudah vaksin booster. sedangkan wilayah lain di jateng banyak yg tidak diwajibkan booter. semisal kita tidak bisa menunjukan surat vaksin booster, BPNT tidak bisa diambil/diHANGUSKAN. Minta tolong pencerahannya?? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/114202.html#.YxVKI9PP3IU)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Selamat siang bapak/ibu.
Dalam rangka mendukung program pemerintah serta Peraturan Preseiden Nomor 14 Tahun 2021 padal 13A butir 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
3. Denda.

Demikian atas laporan bapak/ibu kami sampaikan terimakasih.


05 Sep 2022 14:13