GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 25 Agu 2022 14:05

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PERTANIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : alamat saya di desa cipaku kec. Mrebet kab. Purbalingga. Orangtua saya bekerja sebagai petani, saya menghubungi bapak ganjar. Menerangkan bahwa semenjak pupuk pertanian memakai kartu mengakibatkan kelangkaan, dikarenakan membeli pupuk harus menggunakan kartu tetapi menggunakan kartu pun harus di batasi. Dengan adanya aturan tersebut mengakibatkan adanya oknum penjualan pupuk yg memanfaatkan kelangkaan pupuk tersebut dengan di jual lebih mahal. Adanya pembatasan pupuk juga mengakibatkan penghasilan petani yg menurun, dikarenakan pembatasan pembelian pupuk. Saya mohon bantuannya pak ganjar untuk bisa mengatasi kelangkaan pupuk. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/113519.html#.YwcamnHP3IU)

KOMENTAR


Admin Dinpertan

Terima kasih atas attensi Saudara dalam portal maturbupati ini.

Terkait penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No. 491/Kpts/SR.320/B.5.2/08/2020 bahwa semua kabupaten/kota di Jawa Tengah sejak Bulan September 2020 penebusan pupuk bersubsidi oleh petani diwajibkan menggunakan kartu tani.
Kartu tani dapat diterbitkan untuk petani pemilik lahan maupun petani penggarap dengan luas lahan maksimal 2 hektar. 
Untuk memperoleh kartu tani, setiap petani harus bergabung dalam kelompok tani, mengusulkan kebutuhan pupuknya berdasar luas lahan dan komoditas yang akan ditanam serta dosis pupuk yang dianjurkan.
Dalam mendaftar kartu tani, harus menjukan KTP elektronik dan foto copy SPPT lahan yang dimiliki atau yang digarap.
Perbaruan dan pendaftaran kartu tani dilakukan setiap bulan Oktober dan Bulan September - Oktober saat ini sedang masa up datting dan pendaftaran kartu tani sebagai rangkaian proses penyusunan Electronik Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2023.

Bagi petani pemilik lahan atau petani penggarap yang belum memiliki kartu tani, disarankan agar begabung dalam kelompoktani dan mendaftar kartu tani agar mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, melalui pengurus kelompok tani difasilitasi oleh PPL wilayah binaan di tiap desa. 
Bagi petani yang (sementara saat ini) belum memiliki kartu tani atau petani yang tidak bersedia bergabung dalam kelompok tani atau petani yang kepemilikan lahannya lebih dari 2 hektar atau petani yang akan memupuk tanamannya melebihi dosis yang dianjurkan atau lebih dari kuota pupuk subsidi dalam kartu taninya, maka dipersilahkan membeli pupuk non subsidi yang sudah tersedia pada setiap Kios Pupuk Lengkap (KPL) terdekat yang ditunjuk atau di toko toko pertanian terdekat. 
Kebijakan penebusan pupuk bersubsidi dengan kartu tani merupakan kebijakan pemerintah pusat yang juga bertujuan untuk membatasi penggunaan pupuk yang kecenderunganya melebihi dosis yang dianjurkan, sehingga pembatasan ini dapat menghemat anggaran subsidi, serta penggunaan kartu tani ini dapat meminimalisir ketidaktepatan sasaran penerima subsidi.

Terkait informasi adanya oknum yang menjual pupuk bersubsidi lebih mahal dari HET yang ditentukan akan kami tindaklanjuti cek ke lokasi.

Terima kasih


04 Okt 2022 17:21