GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 20 Agu 2019 22:07

Telepon / Email : muhtadi*******@gmail.com
Jenis : KESEHATAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum Ibu, bagaimana kabar, semoga baik dan sehat selalu.. Bu tolong diperjelas regulasi dan tata aturan yang sebenarnya bagaimana mengenai kepersertaan dalam BPJS Kesehatan. Jika sudah terdaftar di pemerintahan ( PBI APBN ) baik JamkesMas, JamkesDa atau yang masuk PBI APBD itu wajib tidak Bu utk terdaftar kembali didalam perusahaan sebagai peserta kembali. Mohon Pencerahan bu.. Matur suwun.

KOMENTAR


Admin Dinkes
Walaikumsalam, terima kasih atas pertanyaanya, kartu bpjs yg bpk punya bisa ditunjukkan kepada perusahaan sehingga bisa di catat di perusahaan, 
terima kasih

03 Sep 2019 16:06