GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 05 Agu 2022 11:08

Telepon / Email : ochimb******@gmail.com
Jenis : KESEHATAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ngapunten Bu bupati dan dinas ksehtn yg terkait.sbgai org awam saya ingin bertanya. Tadi pagi saya ke puskesmas kalimanah utk scaling gigi menggunakan KIS.tapi katanya utk scaling dluar fasilitas KIS dan harus mngeluarkan biaya sendiri dg total 200 RB utk rahang atas dan bawah.ngapunten apa betul dmikian?mohon penjelasanya

KOMENTAR


Admin Dinkes

Sdr. Tofik Al rohim yang kami hormati,

Tindakan scaling gigi atau pembersihan plak dan karang (tartar) pada gigi di Puskesmas dapat ditanggung oleh BPJS jika didasarkan pada pemeriksaan dokter gigi dengan diagnosa tertentu, yang indikasinya harus dilakukan tindakan scaling.

Sehingga dapat disimpulkan, tindakan scaling yang ditanggung oleh BPJS di Puskesmas adalah scaling dengan indikasi patologis atau terkait dengan penanganan masalah kesehatan gigi, yang ditentukan oleh dokter gigi. Bukan scaling dengan alasan kosmetik, estetik atau sekedar pembersihan rutin atas permintaan sendiri.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.


08 Agu 2022 12:59