Afiyati
Didalam penunjukan ketua RW di kel.wirasana pada dasarnya adalah dari aspirasi dri ketua2 RT diwilayahnya yang dituakan dan dapat bekerjasama sbagai kordinator didalam penympaian aspirasi masyarakat di wil untuk pembangunan, mnciptakan kerukunan warga, menjaga kamtibmas
Sesuai dgn per Mendagri RI no 18 th2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, setiap kelembagaan yg ada di buatkan SK, sebelum thn 2022 utk ketua RW di wirasana itu penunjukan langsung, utk itu kami tata kembali kelembagaan masy.di kel.wirasana, termasuk RW dg SK no.100/06.12/th 2022 masa Bhakti 2022-2026 TMT 1 Agustus 2022 dan berakhir tgl 31 Des 2026
Dan apabila dalam masa Bhakti kepengurusannya ada hal -hal yg perlu diperbaiki dilaksanakan secara mekanisme dngan musyawarah ketua RT diwilayahnya untuk mngadakan pemilihan, kelurahan memfasilitasi dan membuat SK
Jadi dari warga oleh warga untuk warga.. Monggo apapun yg terkait dg kewilayahan silakan koordinasi dg kelurahan terlebih dahulu, ataupun bermusyawarah dengan RT sebagai satuan kelembagaan terkecil dlm masyarakat
04 Agu 2022 16:22