GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 31 Jul 2022 19:53

Telepon / Email : 085717348XXX
Jenis : KEAMANAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth. Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga beserta jajaran dan dinas terkait, Saya ingin mengusulkan apa sebaiknya Pemkab membuat peraturan Khusus untuk PGOT, sebab di Alun-alun sama di GOR Goentoer Darjono banyak sekali pengamen dan pengemis sangat mengganggu sekali, ya kalau sekali mintanya bisa berkali-kali dan kalau ngga dikasih masih nungguin disitu, Mohon untuk dibuatkan peraturan seperti Kabupaten Banyumas yang tegas untuk yang memberi uang kepada PGOT dikenai sanksi, semoga Kabupaten Purbalingga bisa dan semoga bisa tertib lagi serta bisa memberi kenyamanan pada pengunjung Alun-alun ataupun Gor Goentoer Darjono. Terimakasih dan mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

KOMENTAR


Admin Satpol PP

Selamat siang, Terimakasih atas laporan yang disampaikan Sdr. Adi Miswono.

Berkaitan dengan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dan sudah diterapkan serta disosialisasikan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Untuk pelanggar juga akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penerapan sanksi administrarif. 

Penertiban dari Satpol PP dilaksanakan setiap 2 kali dalam 1 hari.

Salam Prajawibawa.


05 Agu 2022 12:34

Admin Satpol PP

Selamat siang, Terimakasih atas laporan yang disampaikan Sdr. Adi Miswono.

Berkaitan dengan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dan sudah diterapkan serta disosialisasikan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Untuk pelanggar (pengamen dan pemberi uang/barang kepada pengamen) juga akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penerapan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Penertiban dari Satpol PP dilaksanakan secara rutin, setiap 2 kali dalam 1 hari di setiap traffic light/perempatan dan tempat-tempat umum.

Salam Prajawibawa.


05 Agu 2022 12:47