GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 21 Jul 2022 17:27

Telepon / Email : arifiy******@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ijin bertanya, untuk penerbitan NRG sebagai syarat sertifikasi guru, untuk guru PPPK dengan sertifikat pendidik pra jabatan, bisa keluar otomatis atau harus melalui pengajuan dahulu nggih? Jika harus melalui pengajuan, bagaimana alurnya dan ke bagian mana? Mohon pencerahannya, terima kasih

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Walaikumsalam Wr.Wb . Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan untuk Penerbitan NRG PPG Prajabatan diajukan melalui operator SIM Tunjangan Dindikbud. Silahkan untuk menghubungi petugas dibidang pembinaan ketenagaan Dindikbud pada saat jam kerja.  Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan.

29 Jul 2022 12:16