GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 14 Jun 2022 09:16

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan PURBALINGGA, Kelurahan/Desa KEDUNGMENJANGAN. Laporan : Assalamu'alaikum, Pak Gubernur, mohon maaf hendak matur. Selama ini di Kabupaten Purbalingga, untuk pendaftaran siswa baru SMP, para calon peserta didik diarahkan (bahkan diwajibkan?) untuk membeli bahan seragam di Koperasi Sekolah. Permasalahannya adalah harga bahan yang diljual sangat mahal, kualitas bahannya juga tidak bagus. Dan sepertinya bahan itu hanya berasal dari satu distributor dari Sumber Makmur Magelang, itu sudah bertahun-tahun terjadi dan seperti ada pembiaran dari pihak-pihak terkait. Apa di Purbalingga tidak ada toko kain yang mampu bisa memenuhi kebutuhan sekolah, dengan kualitas yang lebih baik dan harganya lebih murah ? Yang berikutnya, ini Kepala Sekolah SMP juga menginstruksikan kepada Guru untuk membeli bahan seragam Korpri terbaru melalui jalur mereka dengan harga Rp. 225.000 per potong untuk atasan saja. Jauh lebih mahal 85 ribu - 90 ribu jika dibandingkan membeli sendiri ke toko kain. Dan selalu berdalih ini instruksi / program Dinas Pendidikan? Mohon kiranya ada tindak lanjut dan penanganan dari pihak-pihak terkait, Terima kasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/109544.html#.Yqfs0aHP3IU)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
 1. Berkaitan dengan aduan Saudara  bahwa saat pendaftaran siswa baru diarahkan untuk membeli bahan seragam perlu kami sampaikan sebagai berikut.
a. Ketentuan tentang pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014.
b. Sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 disebutkan pakaian seragam bertujuan menanamkan rasa kebersamaan dan persaudaraan, meningkatkan rasa kesetaraan, meningkatkan disiplin, dan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib.
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga tidak pernah mengintruksikan sekolah yang menjadi kewenangannya untuk melakukan pengadaan pakaian seragam ke tempat tertentu dan/atau pada merk tertentu, bahkan melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
d. Setelah dilakukan verifikasi ke sekolah, berkaitan dengan pakaian seragam untuk peserta didik 
1) sekolah tidak mengharuskan orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam di koperasi sekolah,
2) pembelian seragam ke koperasi sekolah dilakukan orang tua atau wali peserta didik secara sukarela dan tidak ada paksaan,
3) sekolah memberikan kesempatan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengusahakan sendiri pakaian seragam putra-putrinya,
4) pengadaan pakaian seragam oleh orang tua atau wali peserta didik dilakukan setelah putra-putri mereka diterima menjadi peserta didik baru.


2. Berkaitan dengan aduan Saudara tentang Kepala SMP mengintruksikan kepada guru untuk membeli seragam korpri, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga sampai saat tanggapan ini dibuat, belum pernah mengeluarkan surat edaran maupun instruksi terkait dengan ketentuan pakaian seragam korpri terbaru. 
b. Adanya sekolah yang sudah membeli atau melakukan pengadaan seragam korpri terbaru untuk guru, hal itu adalah murni inisiatif sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah diberikan keleluasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri termasuk pemenuhan seragam untuk guru maupun pegawai lainnya.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.


17 Jun 2022 12:48