GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 09 Jun 2022 12:44

Telepon / Email : turat*****@gmail.com
Jenis : Peternakan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mohon penjelasannya,setelah berkas lengkap untuk permohonan skkh,kemana kami tujukan berkas tersebut ..? Dan apakah dinas dkpp Kabupaten purbalingga mengijinkan ternak asal Purbalingga ( sapi dan kambing ) dikirim ke luar kota.bila diijinkan apa saja dokumen yg diperlukan untuk pengiriman luar kota di masa wabah PMK. TERIMA KASIH

KOMENTAR


Admin DKPP

Selamat pagi bapak, matur suwun, terima kasih atas pertanyaannya, akan kami koordinasikan dengan Dinas Pertanian selaku OPD yang memiliki tupoksi di bidang Peternakan njih.

Demikian bapak atas jawaban dari pertenyaan tersebut diatas yang dapat kami sampaikan, terima kasih.


13 Jun 2022 08:26

Admin Dinpertan

Terima kasih atas partisipasi Saudara pada portal maturbupati.

Syarat pengajuan SKKH adalah :
1. Menyiapkan ternak yang akan diperiksa.
 2. Menyiapkan data, terdiri dari :
* nama dan alamat pemilik serta alamat kandang/asal ternak
* data ternak (jenis ternak, jumlah, jenis kelamin, ras, ciri-2 misalnya warna)
* data nama dan alamat pembeli
3. Foto kopi KTP pemohon / pemilik ternak

Setelah berkas persyaratan lengkap dan ternak yang akan dimintakan SKKH disiapkan di kandang,  selanjutnya berkas diajukan ke Dinas Pertanian Cq. Bidang Peternakan.
Selanjutnya terhadap ternak yang diajukan SKKH tersebut akan dilakukan pemeriksaan langsung secara seksama oleh dokter hewan dan perugas medik veteriner dinas pertanian.
Jika hasil pemeriksaan langsung kondisi ternak sehat maka dapat langsung terbit SKKH
Jika hasil pemeriksaan  kondisi ternak tidak sehat, maka tidak dapat terbit SKKH

Dinas Pertanian memperbolehkan pengiriman ternak dari Purbalingga ke luar Purbalingga, tentunya saat pengiriman harus membawa SKKH. 
Fungsi SKKH adalah sebagai syarat administrasi pengiriman ternak ke luar daerah, artinya kalau akan mengirimkan ternak dari Purbalingga ke luar Purbalimgga harus membawa SKKH yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Purbalingga agar dapat diterima oleh daerah tujuan atau  pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas  di pos pemeriksaan hewan yang dilewati akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Jika tidak membawa SKKH akan disuruh putar balik kembali ke daerah asal.

Khusus saat terjadi wabah PMK saat ini, jika dari pembeli luar daerah memberikan surat tertulis yang intinya bersedia menerima ternak dari Purbalingga, maka hal tersebut akan sangat menguatkan terbitnya SKKH. 

Demikian penjelasannya.
Terima kasih


19 Jul 2022 22:50