GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 04 Jun 2022 08:11

Telepon / Email : cikla0******@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat pagi dan mohon pencerahannya... Masih terkait laporan saya tentang PPDB SMP di Kabupaten Purbalingga dan Penggunaan Surat Keterangan Domisili untuk mendaftar melalui jalur zonasi. Bahwa jawaban dan penjelasan laporan sebelumnya bahwa zonasi ditentukan dari titik lokasi domisili sesuai alamat KK yg terbit selambat-lambatnya Juni 2021, sedangkan domisili seseorang bisa berbeda dengan alamat KK. Apakah tidak ada kebijakan untuk anak yg berdomisili di zonasi tersebut? FYI di Pemkot Semarang , Jalur zonasi bisa diikuti oleh warga kota Semarang dan warga luar kota semarang yg bersekolah dan berdomisili di kota semarang minimal 1 tahun (SE PPDB Tahun 2022 No. B/5070/800/V/2022 Tanggal 13 Mei 2022).Besar harapan saya, di Pemkab Purbalingga memiliki kebijakan/aturan yang sama. Dan Besar harapan saya , anak saya bisa mengikuti ppdb dg jalur zonasi di kab. purbalingga. Terima Kasih

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas informasi yang anda sampaikan. Terkait dengan hal ini kami sudah berkordinasi dengan bidang yang menangani PPDB SMP. Untuk anak yang sekolah di purbalingga minimal 1 tahun, sementara KK di luar kota/daerah, bisa masuk zona. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

11 Jun 2022 16:05