GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 02 Jun 2022 10:43

Telepon / Email : turat*****@gmail.com
Jenis : Peternakan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Apa saja syarat permohonan pembuatan SKKH untuk sapi yg akan dikirim ke luar daerah untuk keperluan qurban.

KOMENTAR


Admin Dinpertan

Terima kasih atas partisipasi Saudara pada portal maturbupati.

Syarat pengajuan SKKH adalah :
1. Menyiapkan ternak yang akan diperiksa.
 2. Menyiapkan data, terdiri dari :
* nama dan alamat pemilik serta alamat kandang/asal ternak
* data ternak (jenis ternak, jumlah, jenis kelamin, ras, ciri-2 misalnya warna)
* data nama dan alamat pembeli
3. Foto kopi KTP pemohon / pemilik ternak

Terhadap ternak yang diajukan SKKH akan dilakukan pemeriksaan langsung secara seksama oleh perugas medik veteriner dinas pertanian.
Jika hasil pemeriksaan langsung kondisi ternak sehat maka dapat langsung terbit SKKH
Jika hasil pemeriksaan  kondisi ternak tidak sehat, maka tidak dapat terbit SKKH

Khusus saat kondisi terjangkitnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Ternak saat ini, beberapa daerah tujuan ternak / pembeli, mempersyaratkan ternak harus berasal dari daerah bebas PMK, sementara Purbalingga sudah ada kasus positif tetjangkit PMK, sehingga hal ini menjadi pertimbangan kami juga.
Jika dari pembeli luar daerah memberikan surat tertulis yang intinya bersedia menerima ternak dari Purbalingga, maka hal tersebut akan sangat menguatkan terbitnya SKKH. 

Demikian penjelasannya.
Terima kasih


06 Jun 2022 10:55