GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 01 Jun 2022 10:41

Telepon / Email : rizqi*****@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Melanjutkan keluhan saya tentang penarikan dana dunia usaha di Rt 01/03 Purbalingga Wetan, saya baru saja diberi surat dari rt untuk diwajibkan Ronda tiap minggu apabila tidak mengikuti ronda dikenai denda 10.000, saya ini hanya mengontrak toko di wilayah rt 01/03 bukan warga, seharusnya tidak diwajibkan mengikuti ronda,dan penyewa toko yang hanya diwajibkan ronda hanya saya saja,penyewa lain tidak. Saya hanya mampu memberi 10.000 untuk tarikan dunia usaha, kenapa karena saya tidak mau bayar 25rb/bulan jadi harus ikut ronda, saya sudah bayar uang kebersihan DLH 10rb/bulan.Pajak npwp 0,5

KOMENTAR


Admin Kecamatan Purbalingga

Terima kasih atas masukannya.

Menurut hemat kami, silahkan keluhan Bapak dikomunikasikan secara baik-baik ke pihak RT setempat. Tentu ada dasar kesepakatan warga untuk menerapkan hal tersebut. Terkait retribusi sampah kami pikir wajar dan menjadi kewajiban warga penerima layanan sampah. Demikian juga pembayaran NPWP juga kewajiban dari setiap pengusaha. Ronda adalah juga bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan wilayah tempat tinggal dan tempat usaha Saudara. 

Demikian untuk menjadikan maklum.


07 Jun 2022 15:26