GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 29 Mei 2022 15:57

Telepon / Email : aguswi******@gmail.com
Jenis : Sampah
Lokasi : J967+78C, Jl. Lingkar Jl. Alun Alun Sel., Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Laporan : Sampah (limbah rumah tangga) di perumahan-perumahan yang diambil/dikelola swasta tidak boleh dibuang di TPA. Namun dari dinas terkait juga tidak mau menambah rute pengambilan sampah di perumahan2 tsb dengan alasan sudah penuh rute. Mohon solusinya.

KOMENTAR


Admin DLH

Terima kasih atas perhatian Saudara terkait masalah lingkungan khususnya pengelolaan sampah.

Keterbatasan sarpras pengelolaan sampah seperti kapasitas TPA dan armada angkutan, serta  keterbatasan personil menyebabkan DLH tidak mampu melayani pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kab. Purbalingga. 

Melalui Surat Edaran Sekda Nomor 660/2064 Tanggal 8 Februari 2022 tentang Pengelolaan Sampah Mandiri di Desa/ Kelurahan, Desa dan Kelurahan didorong untuk :

  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pilah olah sampah.
  • Melakukan pengelolaan sampah secara mandiri agar sampah di desa/kelurahan dapat selesai di desa/kelurahan dan tidak berkontribusi sampah ke TPA sehingga umur TPA akan semakin lama
  • Mengalokasikan sebagian Dana Desa/Kelurahan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah.
  • Mengoptimalkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di desa/kelurahan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah dengan membentuk/memberdayakan Bank Sampah atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah.

Sehubungan dg hal tsb, maka perumahan pun juga diminta untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri berkoordinasi dengan desa/kelurahan setempat.


31 Mei 2022 19:23

LOKASI