GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 27 Mei 2022 18:50

Telepon / Email : singg*****@gmail.vom
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Asalamualaikum Ijin menyampaikan terkusus utuk dinas ketenagakerjaan kota purbalingga 1.Setiap perusahaan yg memperkerjakan 10 pekerja/lebih wajib mendaftarkan pekerja ke bpjs kerenagakerjaan, 2.Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021) Berdasarkan uraian di atas adalah kewajiban suatu perusahaan,dalam hal ini saya menyampaikan bahwa di purbalingga masih banyak perusahaan2 yg sengaja dan dengan terang terangan melakukan kecurangan di atas,di sini saya mewakili pekerja atas nama PT COSMOPROF PURBALINGGA,(bekas pt royal korindah 2 ) ingin melaporkan bawa di dalam pt tersebut banyak sekali pelanggaran terhadap pekerja,, Kota burbalingga bisa di sebut kota industri namun sangat di sayangkan lemahnya pengawasan terhadap suatu perusahaan sehingga buruhlah yg menjadi korban upah murah,upah adalah urat nadi buruh,bpjstk,maupun bpjs kesehatan adalah sesuatu yg tidak bisa di tawar,namun karena lemahnya pengawasan dinas ketenagakerjaan,sehingga pengusaha2 yg ada di purbalingga seenaknya sendiri untuk menjalankan usahanya,kita adalah negara hukum,dan segala sesuatunya sudah ada aturannya,maka dari itu saya sebagai pekerja PT COSMOPROF PURBALINGGA menyamapakan bawa ada pelanggaran di pt tersebut. Semoga dinas terkait cepat merespon,dan Satu lagi,untuk aturan perda terkait ketenagakerjaan di kota purbalingga saya harus mengakses dari mana?? Karnea saya sudah mencari lewat internet tidak menemukan satupun perda maupun aturan lainya terkait ketenagakerjaan di kota purbalingga,karna di jaman serba online harusnya atruean maupun perda sudah bisa di akses melalui internet. Sangat di tunggu tidak lanjut dari dinas terkait . Wasalamualaikum wr,wb.

KOMENTAR


Singgih ardhi
Jawaban Atas Pertanyaan Dari Masyarakat yang di Disposisikan Oleh Admin Bupati Kepada OPD Akan Direspon Oleh OPD Dalam Waktu 7 ( Tujuh ) Hari Kerja. Sudah lebih???

09 Jun 2022 22:06

Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan.
Berdasarkan hasil monitoring pemantauan UMK Tahun 2022 bulan Februari Tahun 2022, bahwa PT. Cosmoprof Indokarya telah sanggup melaksanakan UMK.  Kami akan menindaklanjuti informasi Saudara, apabila terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan UMK, maka kami akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.

14 Jun 2022 07:51