GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 24 Mei 2022 10:03

Telepon / Email : prilas******@gmail.com
Jenis : KESEHATAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : apa benar Surat Keterangan Tidak Mampu sudah tidak berlaku untuk meringankan biaya Rumah Sakit ? karena anak saya di rawat di rumah sakit dan bpjs sudah tidak aktif karena ikut perusahaan dan saya di PHK dari perusahaan tersebut sehingga Bpjs tidak aktif

KOMENTAR


Admin Dinkes

Yth. Sdr. prila sapono,

Jaminan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang dapat ditanggung oleh BPJS Penerima bantuan Iur (PBI) adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sehingga tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Oleh karena itu, jika ada masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, maka dapat mengunjungi Dinas Sosial untuk diajukan sebagai peserta DTKS, dengan membawa surat pengantar dari Desa/ Kelurahan.

Demikian semoga dapat membantu. Terimakasih 


24 Mei 2022 15:11