GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 17 Mei 2022 14:07

Telepon / Email : indarti*******@gmail.com
Jenis : Pemerintahan Desa
Lokasi : M92P+XWJ, Jl. Raya, Dusun 1, Sindang, Kec. Mrebet, Kabupatén Purbalingga, Jawa Tengah 53352, Indonesia
Laporan : Assalamu’alaikum,wr.wb. Yth. Ibu Dyah Hayuning pratiwi, SE. B.Econ, MM selaku Bupati purbalingga Minal Aidzin Wal Fa Idzin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga ibu bupati beserta keluarga selalu sehat dan penuh kebahagiaan. Aamiin Izin menguda rasa kepada ibu bupati, Kami peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Desa Sindang, Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga (7 orang peserta lolos). Kami mengikuti ujian pada tanggal 14 oktober 2021, namun sampai saat ini kami belum dilantik tanpa kejelasan. Kepala desa tidak mau melantik kami, kami menduga hal ini berkaitan dengan Putranya Pak Kades yang ikut ujian tetaoi tidak lolis penjaringan dan penyaringan, sehingga Pak Kades tidak mau melantik kami. Kami beserta masyarakat sempat menanyakan kepada kepala desa, melalui aksi damai yang dilakukan di balai desa sindang pada tanggal 31 maret 2022, karena tidak kunjung ada kejelasan. Namun saat perwakilan melakukan audiensi, jawaban Pak Kades sangat melukai kami sebagai warga masyarakatnya. Pak Kades menjawab tidak akan mengurusi orang-orang yang melakukan aksi damai. Hingga saat ini, Selasa 17 mei 2022 belum juga ada kejelasan. Saat ini Desa Sindang, Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga hanya diisi oleh 4 orang perangkat desa, kekurangan 7 formasi. Terdiri dari 2 Kepala Dusun, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kaur Keuagan, Kaur Umum, Kaur Perencanaan. Desa Sindang saat ini sangat tidak kondusif, Pak. Matur nembah nuwun kagem Ibu Bupati , semoga ibu bupati sehat selalu. Aamiin.

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan

Wa’alaikumsalam wr.wb.
Minal aidzin wal fa idzin mohon maaf lahir batin juga kami ucapkan. 
Terima kasih atas pertanyaan Saudari di aplikasi maturbup.

Menanggapi hal tersebut, kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 khususnya di Pasal 21 ayat (2) bahwa “Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau menetapkan hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari Kepala Desa menyampaikan hasil pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dan/atau mutasi kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.” Dan sampai dengan saat ini Kades belum melaporkan sekaligus meminta rekomendasi kepada Camat. 


Dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Sindang masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Purbalingga, sehingga tindak lanjut terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa masih menunggu hasil dari persidangan tersebut.


Demikian tanggapan dari kami, kurang dan lebihnya kami haturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.


18 Mei 2022 10:51

LOKASI