GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 21 Apr 2022 11:11

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : Laporgub.jatengprov
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Maaf pak mau tanya apakah betul syarat untuk menerima bantuan yg minyak goreng dan sembako diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu? Di kabupaten saya Purbalingga spt itu Pak, jd kesan nya orang "diwajibkan" vaksin agar dipermudah dalam penerimaan bantuan. Terima kasih. desa Meri, kec. Kutasari, kab. Purbalingga. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/106453.html)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a
Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda

22 Apr 2022 20:30