GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 01 Jul 2019 15:20

Telepon / Email : a_na****@yahoo.com
Jenis : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Dengan hormat, Mohon penjelasan ttg tata cara mengurus sertifikat tanah di lokasi Ds Makam, milik ahli waris yang hilang. Sertifikat masih atas nama orang tua ( simbah ) yang sudah meninggal, dan ahli waris putra/putri Simbah masih hidup tetapi sudah pada sepuh. Apakah untuk pengurusan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yg hilang tsb nantinya bisa dilakukan oleh kami putra/putri dari para ahli waris tsb, mohon dijelaskan juga. Terima kasih atas penjelasan tata cara pengurusan dimaksud.

KOMENTAR


Admin Bagian Humas
Terima kasih atas pertanyaannya. 

Terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang, monggo panjenengan langsung datang ke Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Purbalingga yang berada di eks SMP N 3 Purbalingga, Jl DI Panjaitan belakang Komplek Pendopo Dipokusumo, Purbalingga Lor. 

Nanti panjenengan akan dapat bbrp formulir, salah satunya keterangan ahli waris yang wajib ditandatangani semua ahli waris. diketahui phk desa dan kecamatan. Jadi beberapa formulir bisa dibawa pulang dan dilengkapi persyaratannya. Persyaratan nnt akan disampaikan lebih detil oleh petugas.

Mengenai pengurusan, boleh dikuasakan, namun tanda tangan dan pengambilan sumpah tidak bisa diwakilkan. 

Untuk info lebih lengkap langsung datang saja ke Kantor ATR BPN atau telpon dulu ke (0281) 891454 sebelum ke kantor. 

Demikian, semoga membantu. 

03 Jul 2019 21:08