GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 08 Des 2023 03:49:28 WIB

Nomor Laporan : 2MLU4TD7
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya salah satu karyawan yang habis masa kontrak di PT HPS . Saya mau bertanya , bukankah dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 35 tahun 2021 dijelaskan bahwa karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi setelah masa kontraknya berakhir ? Tapi saya sama sekali tidak mendapatkan hak saya . Mohon dibantu pak/bu , terimakasih

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan permasalahan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT yang diberikan pada saat berakhirnya PKWT.
  2. Apabila Saudara tidak mendapatkan uang kompensasi, Saudara bisa meminta hak Saudara kepada Pimpinan Perusahaan/HRD melalui perundingan Bipartit.
  3. Dalam hal perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan, Saudara dapat mencatatkan (mengajukan pengaduan) penyelesaian perselisihan PHK ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat berkonsultasi dengan Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.
            Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Selasa, 12 Des 2023 01:47:05 WIB