GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 30 Mar 2022 07:51

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PERTANAHAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mau melaporkan terkait pengukuran tanah dan balik nama sppt di desa kami,,luas tanah 2050m2 dengan harga jual 40jt,diminta biaya sebesar 2.5jt dengan rincian biaya ukur 500rb dan 2jt atau 5

KOMENTAR


DINRUMKIM

Kami Sampaikan Terima Kasih atas laporan Saudara terkait pengukuran tanah dan balik nama SPPT serta pengenaan biaya untuk pengukuran tanah dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Untuk biaya pengukuran tanah atau pologoro sebesar 5% untuk warga desa setempat tidak berlaku lagi karena biaya perolehan hak atas tanah sudah diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  2. Nilai Jual Obyek Tanah sebesar 40Jt tidak dikenakan pajak sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2011.
  3. Untuk balik nama SPPT bisa diurus di desa atau langsung ke BAKEUDA Bidang P.4 dengan kelengkapan sebagai berikut:
  1. SPOP dan/atau LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/pemohon;
  2. Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
  3. Fotocopy bukti pembayaran PBB-P2 (SSPD/Struk ATM/Bukti Pembayaran lainnya) tahun yang bersangkutan;
  4. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/identitas lainnya;
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah;
  6. Fotocopy Kutipan/Turunan Letter C, dalam hal wajib pajak tidak memiliki Sertifikat Tanah;
  7. Fotocopy IMB (bila ada bangunan);
  8. Fotocopy Akta Jual Beli/Surat Pernyataan Menjual/Surat Perjanjian Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar;
  9. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa (bila objek pajak disewakan);
  10. Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  11. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya Penerima Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain.

Demikian untuk menjadikan maklum. Terima Kasih.


21 Apr 2022 07:46