GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 25 Mar 2022 12:26

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : BENCANA
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota : PURBALINGGA, Kecamatan : REMBANG, Kelurahan/Desa : BANTARBARANG. Laporan : Pak ganjar tolong cekin sertifikat tanah di Desa bantar barang rembang dan Makam di Purbalingga.. Ko bsa gak ada tp knp PBBnya sellu turun tiap tahun.. Knp.. Ada apa ini..? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/104800.html)

KOMENTAR


DINRUMKIM

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasi Saudara di aplikasi Maturbup:

1. Sesuai petunjuk Kepala Dinrumkim agar disposisinya ditujukan ke BAKEUDA

2. Hasil Koordinasi dengan Dinkominfo untuk yang menjawab tanggapan dari BAKEUDA.

Terima Kasih 


28 Mar 2022 15:04

Admin

Terimakasih atas laporan yang disampaikan,,,,,

Kami informasikan bahwa, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.


Berdasarkan UU No. 28 th. 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak.  Maka SPPT bukanlah suatu bukti kepemilika hak atas tanah.


Sedangkan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, kepemilikan hak atas tanah harus berdasarkan sertifikat. Namun pada kenyataannya masih banyak yang belum bersertifikat, hanya berdasarkan buku leter C.
PBB-P2 dikenakan bagi tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.

Terimakasih


11 Apr 2022 08:14