GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 18 Jun 2019 15:17

Telepon / Email : istiqo******@gmail.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth. Ibu Bupati Mohon informasi terkait syarat apakah promotor kesehatan wajib memiliki STR untuk mengikuti seleksi BOK? sedangkan promotor kesehatan merupakan tenaga paramedis kesehatan, bukan tenaga medis. Terima kasih.

KOMENTAR


Admin Dinkes

Terima kasih atas pertanyaanya,
sesuai dengan undang-undang tentang tenaga kesehatan no 36  tahun 2014 di sana disebutkan pada pasal 11 bahwa salah satu kelompok tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan masyarakat yang mencakup tenaga epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan  ilmu perilaku, pembimbing kesja, tenaga AKK dan nakes reproduksi keluarga. 

sedangkan menurut pasal 44 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan melalui persyaratan dan ukom tertentu.

terima kasih


02 Jul 2019 22:10