GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 01 Mar 2022 15:50

Telepon / Email : endro*****@gmail.com
Jenis : SOSIAL MASYARAKAT
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga No. Telp. (0281) 893225 – PHBX (0281) 891012 PSWT 121,167,200 Alamat Jalan Alun-alun Utara Nomor 2 Purbalingga email satpolpp.purbalingga@gmail.com satpolpp@purbalinggakab.go.id Website satpolpp.purbalinggakab.go.id Medsos Facebook : Satpolpp Kabupaten Purbalingga Instagram : satpolpurbalingga Twitter : @Satpol_Pbg Layanan Pengaduan maturbup.purbalinggakab.go.id Dengan Hormat, Sebagai Warga yang pantuh dan mendukung ketertiban kota Purbalingga, Maka kami mengajukan pengaduan tentang Pedagang Kaki Lima yang secara illegal menempati samping Barat Gerbang BPJS Pasar Mandiri atau pagar timur depan kediaman kami yang beralamat di Jalan Mayjend Pandjaitan no 118 Purbalingga (Sampingn Barat Kantor BPJS) Kegiatan PKL tersebut telah telah berdampak buruk pada kenyamanan, kebersihan, kesehatan, estetika,dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran pedestrian dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 . Maka perlunya dilakukan penataan terhadap pedagang kaki lima tersebut. Sudah banyak upaya kami dalam mendukung usaha kecil, namun ini adalah kasus pelanggaran hukum 1. kegiatan Pedagang di Trotoar sangat mengganggu pejalan kaki karna menempati Trotoar sehaingga pejalan kaki harus lewat aspal yang berbahaya, lokasi di Zona Privat bukan Zona Publik 2. Pedagang Memainkan musik atau soundsistem keras-keras yang sangat mengganggu Istirahat Orangtua, Ibadah bahkan Pekerjaan WFH kami 3. Pedagang Menebang Pohon Bugenvile milik Pemda dan mematikan tanaman dalam pot milik Pemda dan milik kami pribadi 4. Pedagang Merusak pot tanaman milik Pemda untuk dijadikan tempat duduk dan merusak Gerbang BPJS untuk dijadikan sebagai tatakan. 5. Pedagang membiarkan anak2 pembeli untuk BAB (maaf, buang air besar) didepan rumah kami ( dan besar kemungkinan Pedaganglah yg kemudian membuang kotoran itu keDalam Halaman rumah kami) Ini sangat Meresahkan 6. Pedagang ketahuan Mencuri Mangga tanpa disisakan satupun (meskipun jika minta baik2 pasti diberikan) yang mana termasuk tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dst..” 7. Pedagang memasang atap tenda dengan mengikat tiang penyangganya ke pagar rumah kami 8. Pedagang Memasang bangku permanen di pagar rumah kami dan terus bertambah hingga Tiga (3) unit dan pembelinya membuang sampah kedalam halaman rumah kami 9. Mohon Untuk Direlokasi segera, karna kegiatan Pedagang jelas selain meresahkan juga membahayakan Kesehatan (melanggar PPKM) pedagang tersebut tidak pernah menerapkan Prokes, Tidak Memakai Masker, bahkan sering bersin berkali-kali dengan diKeras-keras kan, yang mana kami rasa semua mungkin melanggar peraturan-peraturan : a.Inmendagri Nomor : 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali b. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit. c.Perbup Nomor : 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit.

KOMENTAR


Admin Satpol PP

Terimakasih atas laporan Sdr. Endro Yuwono.

Untuk penertiban PKL dilaksanakan secara berkala di Wilayah Kab. Purbalingga terutama di area larangan berjualan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebelumnya untuk PKL yang berjualan di sekitar Kantor BPJS Kab. Purbalingga sudah pernah kami tertibkan pada tanggal 31 Desember 2021. dari pihak PKL bersedia menjaga kebersihan lingkungan kami juga melaksanakan patroli secara berkala.

Pada tanggal 8 Maret 2022 menindaklanjuti laporan Saudara, dilakukan penertiban kembali dan mediasi dengan PKL dimaksud. Kemudian dilakukan pendataan serta teguran tertulis.

selaiin itu PKL diwajibkan menjaga kebersihan di lingkungan berjualan masing-masing, memindahkan gerobag dari trotoar ke lahan kosong, mengganti bangku permanen menjadi bangku plastik sehingga dapat dipinsah ketika selesai berjualan, serta menjalin silaturahmi yang baik dengan pemilik pekarangan dan masyarakat sekitar.  


04 Apr 2022 09:48