GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 25 Feb 2022 10:11

Telepon / Email : zakkip******@gmail.com
Jenis : PERTANAHAN
Lokasi : J967+78 Purbalingga, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
Laporan : Ibu Bupati, minta tolong bantuannya terkait dengan berapa biaya untuk mecah sertifikat bagi waris dari tanah seluas 450 ubin dibagi 3 bagian? Dan bagaimana tata caranya? (Tanah sudah sppt yg terdiri dari 3 nama ahli waris) Terimakasih

KOMENTAR


DINRUMKIM

Kami sampikan terima kasih atas laporan Saudara, terkait pemecahan sertifikat bagi waris. Untuk pemecahan sertifikat bagi waris dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  • Silahkan membuat surat keterangan waris diketahui oleh kepala desa dan camat setempat. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Kematian Kedua orang tua
  2. Foto Copy KTP, KK seluruh ahli waris
  3. Menyiapkan dokumen dokumen seperti: Letter C, SPPT, Serta sertifikat.
  • Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat ahli waris sebagai berikut:
  1. Biaya pengukuran
  2. Biaya Pendaftaran
  3. Biaya Pemeriksaan Tanah

Selanjutnya Saudara dapat langsung mendaftarkan ke loket BPN Kabupaten Purbalingga dan dapat mengetahui perincian biaya pemecahan sertifikat ahli waris di loket BPN Kabupaten Purbalingga.


01 Mar 2022 09:54

LOKASI