GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 17 Feb 2022 10:22

Telepon / Email : tp11084.fa**********@gmail.com
Jenis : Perizinan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Perkenalkan, saya Faisal Nur Iman, alamat Desa Gunungkarang RT 02 RW 02, Kecamatan Bobotsari. Saya ingin menanyakan terkait seseorang yang memiliki usaha bongkar muat kayu gelondong tapi posisinya sangat dekat dengan rumah saya. Usaha tersebut sangat menganggu kami sekeluarga karena posisinya langsung berbatasan dengan rumah saya. Ketika bongkar muat kayu, getarannya sampai ke rumah saya (lantai getar, atap bunyi). Dampaknya juga sudah ada, halaman yang sudah kami plester retak dan sedikit amblas. Kami sudah menegur pekerja dan pemilik usaha gelondong tersebut, namun jawabannya (1) kayu berat, kalau jatuh ya getar, (2) sewa lahannya memang disitu (berbatasan), (3) katanya punya ijin usaha, padahal kami tidak pernah dimintai persetujuan dalam SITU (surat izin tempat usaha). Saya sudah konsultasi dengan RT setempat, namun hasilnya masih sama. Mohon bantuannya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

KOMENTAR


Admin

Yth. Bapak Faisal Nur Iman di Desa Gunungkarang

Kami sampaikan terimakasih atas penggunaan media maturbup sebagai wadah menyampaikan keluhan dan permasalahan masyarakat purbalingga.

Terkait keberatan Saudara tentang adanya usaha bongkar muat kayu gelondongan yang bersebelahan langsung dengan rumah tinggal saudara yang berlokasi di Desa Gunung Karang RT 02/02 Kecamatan Bobotsari, dapat kami sampaikan bahwa Tim Pengelola Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Purbalingga didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga serta Pemerintah Desa Gunungkarang Kecamatan Bobotsari telah melakukan tinjauan lapangan atas pengaduan Saudara pada hari selasa tanggal 1 Maret 2022.

Pada kegiatan tinjauan lapangan tersebut diterima oleh :

  1. Sdr.Wakhyudin Selaku pelaku usaha TPK Alba Jaya
  2. Sdri. Dian Selaku istri dari Sdr. Faisal Nur Iman

Bahwa mendasari hasil tinjauan lapangan tersebut dengan ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Desa Gunung Karang menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kepada pelaku usaha :
  • Bahwa kondisi saat ini, Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha, sehingga kami menghimbau kepada Pelaku Usaha untuk segera memproses Perizinan Berusaha dengan memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan. Selanjutnya kami mempertegas hal tersebut dengan bersurat kepada pelaku usaha mengenai pemberitahuan Kepada Sdr. Wakhyudin untuk mengurus Perizinan Berusaha dengan Surat Nomor 503/0159;
  • Melakukan pembenahan dan pengaturan kembali pada lokasi usaha yang berdampingan dengan rumah tinggal Sdr. Faisal Nur Iman, salah satunya mempertimbangkan jam operasional bongkar muat kayu gelondongan;
  • Dengan nantinya pelaku usaha memiliki perizinan berusaha, maka pelaku usaha harus memenuhi kewajiban untuk mematuhi aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) serta kesanggupan untuk mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan berusahanya.
  1. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan tersebut, kami didampingi Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Desa Gunung Karang telah menyampaikan kepada para pihak untuk  selanjutnya melaksanakan  kembali proses mediasi/penyepakatan dengan pengawasan/koordinasi pihak Pemerintah Desa Gunungkarang untuk dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakomodir kepentingan para pihak.

Demikian jawaban atas pengaduan Saudara untuk dapat menjadikan maklum.

*Admin DPMPTSP


10 Mar 2022 14:53