GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 05 Jan 2022 14:32

Telepon / Email : rezka*****@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : permisi pak/bu, apakah pendaftaran Rusunawa di kembaran kulon masih bisa dilakukan? jika masih bisa, apa saja persyaratan yang diperlukan? Terimakasih

KOMENTAR


DINRUMKIM
  • Kami sampaikan terimakasih atas perhatiannya terkait dengan keberadaan Rusunawa di Kabupaten Purbalingga.
  • Untuk pendaftaran Rusunawa, formulir bisa diambil di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga, namun saat ini sudah penuh, sehingga harus daftar untuk antre.
  • Adapun untuk persyaratannya adalah sebagai berikut: 
  1. Fotokopi E-KTP suami dan istri;
  2. Fotokopi KK;
  3. Fotokopi Akte Nikah;
  4. SKCK sampai Polsek;
  5. Pas foto berwarna suami dan istri terbaru ukuran 4x6 (3 lembar);
  6. Surat keterangan belum memiliki rumah/ tempat tinggal yang ditandatangani kepala desa/ lurah;
  7. Surat pernyataan memiliki penghasilan/ pendapatan tetap maks 2 juta yg diketahui kepala desa/lurah;
  8. Surat pernyataan tidak memiliki kendaraan roda empat;
  9. Surat pernyataan tidak akan memindahtangankan kepada oranglain; dan
  10. Surat pernyataan sanggup membayar retribusi pemakaian Rusunawa sesuai dengan ketentuan.
  • Hal-hal lain bisa dikonsultasikan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga (Jl. AW Soemarmo No. 46 B Kembaran Kulon).
  • Demikian untuk menjadikan maklum, terimakasih.

06 Jan 2022 08:40