GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 03 Jan 2022 07:49

Telepon / Email : talith******@gmail.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya mau melaporkan pengaduan mengenai tenaga honorer yang sudah diberhentikan dari dinas industri dan perdagangan. Sebagai contoh bapak turyono yang sudah berpuluh tahun mengabdikan dedikasi kerjanya di dinas tersebut, tetapi dengan pengabdiaanya pada saat diberhentikan tidak sesuai dengan jasa apa yang diperoleh. Sebagai contoh uang jasa yang diterima, yang lebih miris keikutsertaan mengenai bpjs ketenagakerjaan ternyata setelah dicek ternyata uang tersebut tidak bisa dicairkan karna keikutsertaannya ternyata bukan untuk jaminan hari tua melainkan hanya asuransi kecelakaan saja. Saya mohon ini bisa ditindak lanjuti dari pemerintah purbalingga, dimana rasa keadilan yang diterima dengan pengabdian yang sudah diabdikan di kepemerintahan kabupaten purbalingga. Mohon dengan sangat agar bisa jadi perhatian dan tindakan solusinya bagaimana. Terima kasih

KOMENTAR


Admin BKPPD

terima kasih atas pertanyaan yang diberikan

Dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :

Honorer yang ada pada dinas perindustrian dan perdagangan ada 2 katagori yaitu PTT (Pegawai Tidak Tetap) yg diangkat dg SK Bupati dan THL yg diangkat melalui perjanjian kerja Kepala Dinas.
Untuk saudara Turyono pemberhentian statusnya adalah PTT yang bersangkutan berhenti TMT 1 Januari 2020 dan ybs sudah diberikan pesangon, sebagaimana diatur dlm perda no 39 tahun 2005. Sedangkan untuk THL tidak ada aturan terkait pesangon.
 


05 Agu 2022 13:07