GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 31 Des 2021 07:17

Telepon / Email : catu****@gmail.com
Jenis : Pemerintahan Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth. Ibu Bupati Beserta jajaran Terkait Assalamu'alaikum Wr. Wb Pangapunten kepareng Matur, terkait dengan kebijakan Pemda Purbalingga yang mengharapkan pengisian perangkat Desa di Kab. Purbalingga selesai pada tahun 2021, dan kemungkinan tidak ada pengisian sampai dengan 2025 ? Mohon ditinjau kembali Bu, terkhusus untuk Desa yang didapati kekosongan lebih dari 1 perangkat Desa. Karena ada beberapa desa yang pada tahun 2022 didapati kekosongan lebih dari 1 perangkat desa, bahkan ada yang didapati kekosongan sampai dengan 3 posisi. Tentunya jika tidak dilaksanakan pengisian untuk Desa-Desa terkait akan mengganggu kinerja dan pelayanan di Desa terkait. Demikian kiranya untuk dapat menjadikan periksa dan ada kebijakan dari Ibu Bupati beserta jajarannya Terima kasih

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan

Wa’alaikumsalam wr.wb.

Terima kasih atas masukan Saudara terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Purbalingga.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 141.1/11453/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa, maka sampai dengan saat ini kami masih berpedoman pada Surat Edaran dimaksud, bahwa :

1. Pelaksanaan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga harus sudah selesai dilaksanakan di tahun 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 31 Desa.

b. Pada tahun 2023 sudah dimulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dimana Pemilu direncanakan pada bulan Februari 2024.

c. Pada tahun 2024 dilaksanakan Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan di bulan November 2024.

2. Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa oleh Pemerintah Desa dapat dilaksanakan kembali setelah tahun 2024, atau sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.

3. Dalam hal masih terdapat Perangkat Desa yang berstatus staf maka pengisian kekosongan perangkat desa diprioritaskan melalui mutasi jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018, BAB IV tentang MUTASI.

Demikian jawaban dari kami semoga bisa menjadikan pemahaman untuk semuanya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.


05 Jan 2022 14:49