GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 30 Des 2021 15:32

Telepon / Email : endro*****@gmail.com
Jenis : LINGKUNGAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Dengan Hormat, Sebagai Warga yang pantuh dan mendukung ketertiban kota Purbalingga, Maka kami mengajukan pengaduan tentang Pedagang Kaki Lima yang secara illegal menempati pagar depan kediaman kami yang beralamat di Jalan Mayjend Pandjaitan no 118 Purbalingga (Sampingn Barat Kantor BPJS Pasar Mandiri) Kegiatan PKL tersebut telah telah berdampak buruk pada kenyamanan, kebersihan, kesehatan, estetika,dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran pedestrian dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 . Maka perlunya dilakukan penataan terhadap pedagang kaki lima tersebut. Sudah banyak upaya kami dalam mendukung usaha kecil, namun ini adalah kasus pelanggaran hukum 1. kegiatan Pedagang di Trotoar sangat mengganggu pejalan kaki karna menempati Trotoar sehaingga pejalan kaki harus lewat aspal yang berbahaya 2. Pedagang Memainkan musik atau soundsistem keras-keras yang sangat mengganggu Istirahat Orangtua, Ibadah bahkan Pekerjaan WFH kami 3. Pedagang Menebang Pohon Bugenvile milik Pemda dan mematikan tanaman dalam pot milik Pemda dan milik kami pribadi 4. Pedagang Merusak pot tanaman milik Pemda untuk dijadikan tempat duduk dan merusak Gerbang BPJS untuk dijadikan sebagai tatakan. 5. Pedagang membiarkan anak2 pembeli untuk BAB (maaf, buang air besar) didepan rumah kami ( dan besar kemungkinan Pedaganglah yg kemudian membuang kotoran itu keDalam Halaman rumah kami) Ini sangat Meresahkan 6. Pedagang ketahuan Mencuri Mangga tanpa disisakan satupun (meskipun jika minta baik2 pasti diberikan) yang mana termasuk tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dst..” 7. Pedagang memasang atap tenda dengan mengikat tiang penyangganya ke pagar rumah kami 8. Pedagang Memasang bangku permanen di pagar rumah kami dan terus bertambah hingga Tiga (3) unit dan pembelinya membuang sampah kedalam halaman rumah kami 9. Mohon Untuk Direlokasi segera, karna kegiatan Pedagang jelas selain meresahkan juga membahayakan Kesehatan (melanggar PPKM) pedagang tersebut tidak pernah menerapkan Prokes, Tidak Memakai Masker, bahkan sering bersin berkali-kali dengan diKeras-keras kan, yang mana kami rasa semua mungkin melanggar peraturan-peraturan : a.Inmendagri Nomor : 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali b. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit. c.Perbup Nomor : 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit.

KOMENTAR


Admin Satpol PP

Selamat malam Bapak Endro Yuwono, sebelumnya terimakasih atas laporan/informasi yang diberikan.

Untuk PKL terlapor sudah kami tindak lanjuti pada hari Jumát tanggal 31 Desember 2021 pukul 13.00 Wib. Sebanyak 5 (lima) PKL terdata telah diberikan pembinaan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kec. Purbalingga,.

Akan dilaksanakan pemantauan kembali pada hari Senin, 3 Januari 2022 oleh Tim Satpol PP.

Demikian untuk menjadi maklum.


31 Des 2021 21:16

Admin Satpol PP

31 Des 2021 21:21

Admin Satpol PP

31 Des 2021 21:22

Admin Satpol PP

31 Des 2021 21:22