GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 12 Apr 2019 03:58

Telepon / Email : dedysus*******@yahoo.com
Jenis : INFRASTRUKTUR
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Sejak pembangunan SPBU Kota di jalan Kapten Sarengat Purbalingga, hingga beroperasi kami, Panti Rehabilitasi Rumah Terang terus dirugikan oleh pihak SPBU : 1. Waktu proses pembangunan SPBU, pekerja proyek setiap sore menyapu sampah proyek dan membuangnya ke tempat kami / halaman kami. 2. Setiap sore para pekerja proyek SPBU pulang mereka tidak mau membuka pintu proyek, dan selalu keluar lewat trotoar kami, sehingga selalu menabrak tanaman kami di trotoar. Sedangkan kita tahu trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk motor. 3. Jam 1 dini hari mereka menyalakan tape / radio dengan keras hingga terdengar ke tempat kami. Dan kami langsung datangi dan menegur pekerja proyek, disaksikan oleh petugas jaga malam dan satpam SPBU. Keesokan harinya kami menegur Pak Bowo yang sebagai pemilik SPBU di hadapan pekerja proyek dan sopirnya, namun Pak Bowo tidak merasa bersalah dan bahkan berkata bahwa dia tidak mampu mengawasi satu-persatu pegawainya. Padahal asal Pak Bowo mau memberitahu kepada para pekerjanya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan tetangga, tentu para pekerjanya bisa mengikuti arahan yang diberikan. 4. Dalam proses pembangunan SPBU tembok tempat kami mengalami keretakan dari depan sampai belakang selama beberapa kali. Dan saat kami melaporkan ke Pak Bowo, Pak Bowo beberapa jam kemudian menugaskan stafnya untuk memberikan 2 dus indomie yang sepertinya untuk ganti rugi akibat keretakan yang diberikan. Dan kami sampaikan ke Pak Bowo, kami tidak mau menerima indomie lagi karena yang diberikan bukan untuk memberkati anak panti tetapi sebagai ganti rugi atas tembok kami yang rusak. Dan maaf, apakah pantas tembok yang retak diganti indomie 2 dus seharga Rp. 180.000,-. 5. Tembok SPBU terlalu rendah, sehingga bau BBM tercium sampai tempat kami.Kami buka google, kami baru mengetahui bahwa bau bensin akan tercium sampai radius 100 meter, dan menyebabkan penyakit leukimia / kanker darah dan setiap SPBU mempunyai risiko terjadi kebakaran. Dan untuk itu kami minta kepada pihak SPBU untuk mengasuransikan tempat kami dan juga kami minta pihak SPBU meninggikan lagi temboknya 3 meter. Supaya bau BBM tidak tercium sampai tempat kami, dan supaya mengurangi suara berisik dari knalpot motor dan mobil. Bilamana SPBU terjadi kebakaran maka tempat kami akan tetap dalam keadaan aman / tidak ikut terbakar. 6. Tiap malam hari SPBU beroperasi kami mendengar suara knalpot motor dan mobil yang berisik, bahkan ada suara tape dari beberapa mobil yang di setel keras sehingga mengganggu ketenangan kami. Bapak kepala Dinas Lingkungan Hidup berkata bahwa suara knalpot motor dan mobil yang berisik tidak bisa dilarang / itu hak mereka, Kami mencari data untuk mengetahui kebenaran mengenai perundang-undangan bahwa hal itu dilarang / tidak menurut undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, dan kami dapatkan bukti bahwa hal itu dilarang. Dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising knalpot ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari, dapat dijerat dengan pasal 503 angka 1 KUHP : " Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000,- Barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu". (sumber dari google). Demikian Surat Pengaduan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

KOMENTAR


Admin DLH

Yang bersangkutan telah melayangkan surat pengaduan No 01/RT2019 tanggal 4 April 2019 dan sudah ditindaklanjuti dengan mempertemukan antara Pelapor dan Terlapor serta telah dibuatkan Berita Acara Hasil Kesepakatan pada Hari Rabu tanggal 10 April 2019.

Terlampir Berita Acara Hasil Kesepakatan.


27 Mei 2019 20:22