GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 08 Des 2021 13:42

Telepon / Email : ssya****@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum saya syam daryanto salah satu pekerja disebuah perusahaan asing di purbalingga, saya mau mengadukan tentang hak upah saya. Dikarenakan saya di PHK sepihak oleh PT tersebut sedangkan saya sudah menjabat sebagai karyawan tetap. Tolong ditindak lanjuti agar saya berhak mendapat hak saya tentang UPAH dan PESANGON. Terima kasih.

KOMENTAR


Admin

Assalamu'alaikum wr wb.

Terima kasih atas pengaduan Saudara,,,,

Perlu untuk diketahui bahwa apa yang saudara alami sudah merupakan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tatacara penyelesaian sudah diatur dalam UU no. 2 tahun 2004. Untuk lebih jelasnya saudara bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja pada Bidang HIJSTK agar saudara mendapatkan penjelesan tentang masalah PHK tersebut dan Tuntutan yang saudara ajukan.

Di Dinas Tenaga Kerja saudara akan difasilitasi agar permasalahan saudara dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku


09 Des 2021 15:59