GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 01 Des 2021 22:55

Telepon / Email : rendyb******@gmail.com
Jenis : PERTANAHAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ijin lapor kepada Yth bupati purbalingga saya mau mengadukan perihal tukar guling tanah yg menurut pasal 35 dan 36 ayat 1 undang2 perkawinan tidak sah secara hukum karena hanya 1 pihak yg mengetahui, pdhl saya sudah menyampaikan ke perangkat desa mrebet malah mereka kurang merespon tolong untuk ditindak lanjuti dan perangkat disini malah tidak mau disalahkan

KOMENTAR


DINRUMKIM
Assalamu’alaikum wr.wb, salam sejahtera untuk kita semua
Kami ucapkan terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan pada “Maturbup” terkait dengan dugaan tukar guling tanah warga.di desa Mrebet Kecamatan Mrebet
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari para pihak yaitu penjual dan pembeli, dapat disimpulkan  bahwa transaksi tersebut adalah murni jual beli bukan tukar guling. Adapun bilamana dari salah satu pihak keluarga ada yang kurang pas dengan trasaksi tersebut untuk dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan. 
Demikian kami sampaikan atas perhatianya kami ucapkan terima kasih

03 Des 2021 15:01