GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 01 Des 2021 13:59

Telepon / Email : setiawa*******@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Judul : Hak buruh yang terabaikan. Terlalu banyak pelanggaran yg di lakukan oleh perusahaan/PT yg ada di purbalingga. Banyak perusahaan/PT yg mengabaikan apa yg jadi haknya para buruh/pekerja purbalingga. Tidak apa-apa jika UMK atau upah minimum kabupaten purbalingga kenaikanya hanya 0,sekian %. Tapi saya mohon dengan sangat ke ibu bupati tolong lah mereka bu, mereka para buruh/pekerja khususnya yg bekerja di pabrik/PT banyak dari mereka yg kehilangan haknya. Dan kenapa saya minta tolong ke ibu karna mereka para buruh yg ada di purbalingga itu bingung mereka tidak tau apa yg mereka harus perbuat. Banyak juga dari mereka para buruh purbalingga yg msih tidak tau apa hak dan kewajibanya dlam bekerja di perusahaan/PT. Maka dari itu saya memohon kepada ibu supaya buruh purbalingga itu menjadi cerdas, berikan sosialisasi kpada mereka para buruh yg ada di purbalingga, beri mereka pemahaman. Dan saya juga meminta kepada ibu untuk semua perusahaan/Pt yg menyalahi aturan di beri peringatan ataupun sanksi berat. Jika memang ibu betulĀ² ingin memajukan SDM yg ada di purbalingga menjadi unggul tolonglah mereka bu

KOMENTAR


Admin

Assalamu'alaikum, wr wb.

Terima atas masukan dan perhatian saudara terhadap kesejahteraan buruh di Purbalingga. Perlu juga untuk diperhatikan bahwa kontribusi perusahaan untuk membuka lapangan kerja sangat saya apresiasi sekitar 50 ribu tenaga kerja bisa terserap. Untuk hak tenaga kerja yg paling pokok khususnya upah, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan telah menunjukkan perhatian yang bagus 97 % telah sesuai UMK dan 85 % telah didaftarkan BPJS TK/Kes, disamping hak hak lain yang diatur oleh Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.

Namun demikian saya menyadari masih ada kekurangan di sana sini, hal tersebut telah dilakukan pembinaan oleh Dinas Tenaga Kerja. Bila saudara mengetahui berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan tolong saudara bisa menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja disertai bukti Nama Perusahaan dan jenis pelanggaran hak tenaga kerja yang tidak/kurang diberikan. Soal sosialisasi sudah sering dilakukan.

Buruh punya Serikat Pekerja dan lewat organisasi tersebut aspirasi dapat disampaikan. Untuk itu bila untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail tolong saudara dapat datang langsung ke Dinnaker Bidang HI dan Jamsos TK pada jam kerja.

Demikian untuk menjadikan maklum.


01 Des 2021 15:09