GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 16 Nov 2021 18:46

Telepon / Email : ich***@gmail.com
Jenis : LINGKUNGAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu’alaikum Ibu Bupati Purbalingga, Saya Warga ibu yang juga memilih ibu di pemilihan Bupati yang lalu. Saya mau mengadu terkait pelayanan ijin lingkungan (PPLH) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Kronologi terkait pengajuan Dokumen pada hari senin 15 November 2021, kami mengajukan permohonan ijin lingkungan di DLH yang sudah kami lengkapi dengan daftar konsultasi publik dan sosialisasi masyarakat Desa Sidareja yang gembira karena adanya jembatan gantung yang menghubungkan dusun Desa Sidareja terletak di Dusun Mlayang yang menjadi penghubung antara gerumbul Mlayang (RT 017/007) dengan gerumbul Jomblang (RT017/007) dengan jawaban DLH untuk dilengkapi berupa persetujuan teknis antara lain: 1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi 3. Pengelolaan Limbah B3, dan/atau 4. Analisis mengenai dampak Lalu Lintas Pada Hari Selasa Sore sekitar jam 3 terjadi hujan. Karena dingin saya mampir ke DLH dengan harapan bertamu dapat pelayanan secangkir kopi/teh yang biasanya disuguhkan untuk tamu sebagai pelayanan prima dan penghormatan seperti DLH Banjarnegara, dan DLH di kota lain. Saya masuk ke ruang DLH bagian PPLH bertemu Kabid Ibu Ristanti, karena dapat jawaban yang menurut saya kurang sesuai dengan kegiatan jembatan berusaha diskusi dengan hangat. Alhamdulilllah yang awalnya 4 persetujuan teknis turun/berkurang 3 menjadi hanya AMDALALIN (saya jelaskan dengan tegas dan lantang bahwa kegiatan pembangunan jembatan gantung wajib ANDALALIN apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 75 perjalanan(kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya pada jalan yang dipengaruhi oleh adanya bangunan atau permukiman atau infrastruktur yang dibangun atau dikembangkan) sesuai survey lapangan kami pantau TIDAK WAJIB Andalalin. Diskusi saya utarakan berdasarkan aturan dan pengalaman kerja membuat AMDALALIN jalan nasional wilayah X Jateng-DIY. Kesimpulannya yang terjadi saya DAPAT Gebrakan Meja dari Ibu Ristanti (Kabid DLH) apakah seperti itu pelayanan yang diberikan DLH Purbalingga?? Saya sudah 7 Tahun lebih muter-muter DLH berbagai kota biasaya kalo dapat masukan dari masyarakat diterima dan mengucapkan terimakasih, Hal tersebut merupakan insiden pelayanan yang BURUK menurut penilaian saya. Mohon Ibu Bupati Purbalingga untuk menindaklanjuti laporan warga Ibu, atau sekalian di Mutasi/pindahkan jadi SEKCAM Karangjambu agar lebih memahami cara melayani masyarakat. Pejabat merupakan simbol pelayanan PRIMA. Kejadian ini merupakan contoh Buruk bagi staff DLH. (untungnya staffnya yang melihat meminta maaf atas kelakuan atasannya) Mohon Segera di Perbaiki.

KOMENTAR


Admin DLH

Wa alaikum salam wr.wb.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan Saudara. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, istilah Izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis.

Berdasarkan Pasal 21 PP 22 tahun 2021, lokasi rencana usaha/kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang dibuktikan dengan konfirmasi kesusuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) PP 22 Tahu 2021, pengajuan dokumen AMDAL/ UKL-UPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis, yang terdiri atas:

  1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  3. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
  4. Analisis mengenai dampak lalu lintas (ANDALALIN)

Kewajiban pemenuhan persetujuan teknis diatas, ditapis sesuai dengan Peraturan Menteri (PermenLHK/ Permenhub).

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, rencana pembangunan Jembatan (angka 4 huruf (l)), masuk kategori “Bangkitan Lalu Lintas Tinggi” sehingga wajib Menyusun Dokumen Andalalin.

Terkait informasi Saudara yang mengatakan “75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya pada jalan yang dipengaruhi oleh adanya bangunan atau permukiman atau infrastruktur yang dibangun atau dikembangkan) sesuai survey lapangan kami pantau TIDAK WAJIB Andalalin”, perlu kami sampaikan bahwa informasi tersebut ada di lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang di dalam pasal 59 Permenhub Nomor 17  Tahun 2021 peraturan tersebut (Permenhub 75 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan lebih lanjut terkait penafsiran pasal-pasal dalam Permenhub 17 Tahun 2021 untuk dapat dikomunikasikan dengan OPD yang menangani dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga.

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila ada hal-hal yang masih belum sesuai untuk dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan kami.


17 Nov 2021 11:13