GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 04 Mei 2020 14:09:48 WIB

Nomor Laporan : 25675XU5
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Lokasi : Jl. Raya Sangkanayu, Dusun 2, Serayu Larangan, Kec. Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53352, Indonesia
Laporan : PKH, BLT BELUM PERNAH MENERIMA. ASSALAMUALAIKUM IBU BUPATI, KEPARENG MATUR ... SAYA DARI SERAYU LARANGAN RT.01/06 - MREBET, SETELAH CEK NIK, SAYA TERDAFTAR DI PKH, TAPI SELAMA BERTAHUN TAHUN BELUM PERNAH MENDAPATKANNYA, HANYA SEKALI SAAT 10 TAHUN YANG LALU, KARTU KIS PUN SEKARANG SAYA TIDAK PUNYA, KARENA TIDAK DI DAFTAR OLEH YG MENGURUSI, SAYA PERNAH MENDAPAT BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK 1 KALI. BLT PUN SAYA TIDAK TERDAFTAR. MOHON BANTUAN IBU TIWI UNTUK MEMPROSES PKH ATAU BLT SAYA AGAR BISA MERINGANKAN BEBAN SAYA, KARENA SEJAK TERJADI KORONA, SAYA TIDAK BISA JUALAN KELILING. SAYA DAGANG MARTABAK KELILING. MOHON DENGAN SANGAT IBU TIWI MEMBANTU, KARENA SAYA SEAKAN TIDAK BOLEH MENDAFTAR PROGRAM PROGRAM BANTUAN PEMERINTAH, DARI "PIHAK PIHAK TERTENTU". MOHON DENGAN SANGAT IBU....

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dan juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen pendidikan (anak sekaolah, SD, SMP/SLTP, SMA.SLTA), Komponen Kesehatan ( Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua, dan balita) Komponen Kesejahteraan sosial ( Penyandang Disabilitas berat dan lansia minimal 70 Tahun). Untuk pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.

TERIMAKSIH.


Jum'at, 08 Mei 2020 01:03:53 WIB

LOKASI