GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 13 Okt 2021 16:53

Telepon / Email : salimif*******@gmail.com
Jenis : Penerimaan CPNS
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum mohon maaf saya ingin menyampaikan pendapat tentang seleksi CPNS 2021. Menurut saya khusus peserta yang lulus PG SKD agar diikutkan semua ke tahap SKB karena kasihan peserta yang sudah belajar keras dan lulus PG tetapi tidak bisa ikut SKB karena kalah perangkingan. Demikian pendapat dari saya, Terimakasih.

KOMENTAR


Admin BKPPD
Wa'alaikumus salam, Terima kasih atas pendapat Saudara.
Pelaksanaan Seleksi CPNS mengacu pada ketentuan Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (5) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari pelamar yang memenuhi Nilai Ambang Batas.  Sehingga tidak bisa semua pelamar yang lolos Nilai Ambang Batas/Passing Grade diikutkan SKB, karena menyalahi peraturan yang ada.  Bagi pelamar yang lolos passing grade, tetapi belum berkesempatan mengikuti SKB harus bersabar dan dapat dijadikan modal untuk seleksi CPNS selanjutnya.

22 Okt 2021 10:37