GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 12 Okt 2021 20:42

Telepon / Email : eddy****@gmail.com
Jenis : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Lokasi : J8Q5+4M Karanggambas, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
Laporan : Assalamu'alaikum. Mohon Informasi dari Dinas Terkait mengenai Pengajuan KK untuk Pasangan Nikah Siri, apakah di Kabupaten Purbalingga Sudah diterapkan dan Persyaratannya apa saja yang harus dilengkapi oleh Pemohon. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

KOMENTAR


Admin Dinpendukcapil
Wa'alaikumsalam wr. wb. Terimakasih atas pertanyaannya Sdr. EDY PURWONO. Terkait pengajuan Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri, bisa diajukan dengan syarat ada data dukung/bukti nikah siri dari pemuka agama dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Kemudian, nanti status di Kartu Keluarga hanya muncul "KAWIN BELUM TERCATAT". Terimakasih.

15 Okt 2021 08:40

LOKASI