Telepon / Email | : | ano***@gmail.com |
Jenis | : | Perizinan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan purbalingga, Kelurahan purbalingga kulon Laporan: Assalamualaikum Pak gubernur. Saya mau bikin PBG atau pengganti IMB menurut informasi dari dinas PU Purbalingga masih nunggu aturan retribusi terbaru disahkan oleh pemerintah. Apa benar begitu, terus kapan bisa mulai pembangunan kalau PBG belum bisa diterbitkan. Sy DM ke Bu Dyah Bupati Purbalingga belum ada da respon. Mohon bantuannya pak. Trimakasih |
Pertama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan melalui aplikasi Lapor Gub yang terintegrasikan dengan layanan pengaduan MaturBup Kabupaten Purbalingga.
Mengenai pertanyaan Saudara atas penyelenggaraan layanan IMB Kabupaten Purbalingga, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang – undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diterbitkan beberapa aturan turunan antara lain terkait dengan Bangunan Gedung yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung tanggal 2 Februari 2021.
Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021, maka regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan bangunan gedung mengalami perubahan. Adapun beberapa perubahan yang substantif antara lain :
Selanjutnya pada tahun 2021 pasca terbitnya PP No 16 Tahun 2021, terdapat beberapa kendala penyelenggaraan pelayanan PBG yaitu :
1) kepala daerah menerbitkan keputusan kepala daerah yang menyatakan "layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya perda mengenai retribusi PBG", sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran Rp.0 (nol rupiah).
2) layanan penerbitan PBG tetap dilakukan melalui SIMBG dengan cara menginput tarif retribusi PBG sebesar Rp.0 (nol rupiah).
3) pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG sebagimana dimaksud angka 2) dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah.
Bahwa dengan berlakunya SE tersebut, maka pelayanan PBG harus mendasarkan pada regulasi Perda PBG yang baru atau ditetapkan Keputusan Perkada tarif Retribusi Rp. 0, - (non rupiah).
Namun sampai dengan akhir tahun 2021, pelayanan PBG belum dapat dilaksanakan atau tidak optimal karena :
Dan dengan telah tersedianya perangkat tersebut, maka terhitung mulai Bulan Maret 2022 Pelayanan PBG Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah efektif dilaksanakan sesuai ketentuan.
Demikian jawaban atas pengaduan Saudara untuk dapat menjadikan maklum.
01 Agu 2022 13:42