GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 11 Okt 2021 10:30

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : Perizinan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan purbalingga, Kelurahan purbalingga kulon Laporan: Assalamualaikum Pak gubernur. Saya mau bikin PBG atau pengganti IMB menurut informasi dari dinas PU Purbalingga masih nunggu aturan retribusi terbaru disahkan oleh pemerintah. Apa benar begitu, terus kapan bisa mulai pembangunan kalau PBG belum bisa diterbitkan. Sy DM ke Bu Dyah Bupati Purbalingga belum ada da respon. Mohon bantuannya pak. Trimakasih

KOMENTAR


Admin

Pertama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan melalui aplikasi Lapor Gub yang terintegrasikan dengan layanan pengaduan MaturBup Kabupaten Purbalingga.

Mengenai pertanyaan Saudara atas penyelenggaraan layanan IMB Kabupaten Purbalingga, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

Bahwa sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang – undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diterbitkan beberapa aturan turunan antara lain terkait dengan Bangunan Gedung yang diatur lebih lanjut dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung tanggal 2 Februari 2021.

Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021, maka regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan bangunan gedung mengalami perubahan. Adapun beberapa perubahan yang substantif antara lain :

  1. Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  2. Perubahan terhadap teknis/proses penyelenggaraan perizinan :
  1. Penyelenggaraan pelayanan perizinan bangunan gedung menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terhitung 6 (enam) bulan setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021.
  2. Persyaratan teknis pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung.
  3. Pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan teknis persetujuan bangunan gedung.

Selanjutnya pada tahun 2021 pasca terbitnya PP No 16 Tahun 2021, terdapat beberapa kendala penyelenggaraan pelayanan PBG yaitu :

  1. Bahwa PP 16 Tahun 2021 Pasal 342 ayat (2) mengamanatkan bahwa "Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku".
  2. Terhitung mulai tanggal 2 Agustus, dengan adanya kewajiban penyelenggaraan PBG sesuai dengan regulasi PP Nomor 16 Tahun 2021, maka pelayanan perizinan PBG Kabupaten Purbalingga terkendala sementara waktu dikarenakan :
  • Belum adanya pembentukan TPA dan TPT yang bertugas untuk memberikan pertimbangan teknis PBG;
  • Belum disusun dan ditetapkannya Raperda Retribusi PBG sebagai pengganti Perda Retribusi IMB
  1. Pada bulan Oktober 2021 terbit Surat Edaran Mendagri Nomor : 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka beberapa ketentuan pelaksaan penyelenggaraan PBG yaitu :
  • Layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah mengenai retribusi PBG tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis, mengingat peraturan daerah mengenai Retribusi PBG tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
  • Dalam hal perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan dan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, maka:

1)    kepala daerah menerbitkan keputusan kepala daerah yang menyatakan "layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya perda mengenai retribusi PBG", sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran Rp.0 (nol rupiah).

2)    layanan penerbitan PBG tetap dilakukan melalui SIMBG dengan cara menginput tarif retribusi PBG sebesar Rp.0 (nol rupiah).

3)    pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG sebagimana dimaksud angka 2) dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah.

Bahwa dengan berlakunya SE tersebut, maka pelayanan PBG harus mendasarkan pada regulasi Perda PBG yang baru atau ditetapkan Keputusan Perkada tarif Retribusi Rp. 0, - (non rupiah).

Namun sampai dengan akhir tahun 2021, pelayanan PBG belum dapat dilaksanakan atau tidak optimal karena :

  1. Belum terbentuknya TPA dan TPT yang bertugas untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  2. Raperda Retribusi PBG berproses di Prolegda Tahun 2021.

  1. Selanjutnya pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka percepatan pelayanan PBG telah menyediakan beberapa perangkat pelayanan PBG antara lain :
  • Pembentukan TPA dan TPT ;
  • Berproses luncuran prolegda Raperda Retribusi PBG Tahun 2022
  • Serta mempedomani SE Bersama Mendagri, Menkeu, Menteri PU dan PR, Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor: 973/1030/Sj Nomor: Se-1/Mk.07/2022 Nomor: 06/Se/M/2022 Nomor: 399/A.1/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Bahwa mendasari ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga tetap dapat melaksanakan layanan PBG dengan mempedomani Perda Retribusi PBG yang masih berlaku.

Dan dengan telah tersedianya perangkat tersebut, maka terhitung mulai Bulan Maret 2022 Pelayanan PBG Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah efektif dilaksanakan sesuai ketentuan.

  1. Bahwa sampai dengan jawaban atas pengaduan ini kami sampaikan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerbitkan 44 (empat puluh empat) PBG. Adapun apabila PBG Saudara masih mengalami kendala dalam penerbitannya, maka dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Sekretariat TPA/TPT di DPU PR Kabupaten Purbalingga Cq. Bidang Cipta Karya.

Demikian jawaban atas pengaduan Saudara untuk dapat menjadikan maklum.


01 Agu 2022 13:42