GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 15 Agu 2021 11:56

Telepon / Email : adi***@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Aslamualaikum wr.wb ini mengenai Peraturan 6 hari kerja di pt royal korindah. mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu: 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Dan kenyataan nya di pt ini 6 hari kerja itu pembagian nya dalam 1 hari berangkat pagi itu 8 jam dan yang berangkat siang 5 jam. Dan bila libur nasional di hitung 7 jam dan karyawan di hitung hutang 1 jam ke pt dan yang cuti di hitung 7 jam kerja san bila cuti pas berangkat pagi di hitung lagi hutang 1jam ke pt. Dan yang berangkat pagi sering nya dari 8.30 sampai 19.15 dengan alasan supaya nyicil buat hari sabtu agar jadi 5 jam kerja.. Apkah ini melanggar undang undang ? Tolong bisa di bantu... terimakasih sebelumnya.. Wasalamualaikum wr.wb.

KOMENTAR


Admin

Assalamu'alaikum wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara pada portal maturbup.purbalingga. Hanya yang perlu kami tanyakan adalah apakah saudara tenaga kerja pada PT. Royal Korindah atau bukan?

Bila saudara bekerja di PT tersebut maka terlebih dahulu sampaikan hal ini saudara sampaikan kepada pengurus serikat pekerja. Untuk pengaturan jam kerja perlu saudara ketahui bahwa  7 jam perhari untuk 6 hari kerja/ minggu adalah waktu kerja efektif tidak termasuk jam istirahat, sehingga bila waktu istirahat 1 jam maka waktu di perusahaan selama 8 jam dg rincian 7 jam kerja dan 1 jam istirahat. Demikian juga yang 5 hari kerja/minggu, waktu kerja efektif 8 jam dan istirahat 1 jam = 9 jam di perusahaan. Sedangkan untuk yang sift sore 5 jam kerja dimungkinkan sesuai ketentuan PPKM darurat masa pandemi kegiatan di perusahaan tidak melampaui pukul 20.00 kecuali satuan pengamanan dan operator khusus untuk peralatan yg operasional selama 24 jam.

Hal hal lain yang menyangkut hutang jam bila saudara karyawan pada PT Royal Korindah saudara bisa sampaikan lebih rinci lewat Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga agar dilakukan klarifikasi dan solusinya.

Demikian untuk menjadikan maklum.


16 Agu 2021 13:46