Telepon / Email | : | 085716535XXX |
Jenis | : | Covid-19 |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu'alaikum wr wb ... Kpd yth Ibu Bupati & yth Bpk / Ibu Kepala DINKES Purbalingga Dengan segala hormat ... Bersama ini saya mohon penjelasan dari yth bpk ibu misalkab aoa bila ada salah satu anggita keluarga terkena civid dg isolasi mandiri bagaimanakah peraturan untuk anggota keluarga yg lain dari korban tersebut, mohon penjelasan peraturan dan sangsinya ... matur nuwun |
waalaikumsalam wr wb,
Sdr Singgih yang kami hormati, bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala, maka dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, dengan pengawasan Puskesmas setempat. Namun apabila dirumah tidak memungkinkan karena tempat yang tidak cukup, atau sarana dirumah yang tidak memenuhi syarat, maka isolasi mandiri dapat dilakukan di gedung karantina covid-19 yaitu gedung bekas SMP 3 Purbalingga. Di gedung karantina ini, menampung pasien dengan tanpa gejala dan gejala ringan.
Rujukan ke gedung karantina harus melalui rekomendasi dari Puskesmas setempat, yang akan berkoordinasi dengan penanggung jawab Gedung Karantina Covid-19.
Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang terkonfirmasi positif, maka akan dilakukan tracing oleh Puskesmas untuk melacak kontak dan kemungkinan penularan.
Terimakasih.
12 Jul 2021 11:16