GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 08 Jul 2021 09:00

Telepon / Email : fandherd********@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat pagi, saya mau bertanya terkait SE BUPATI NO 300/13002/2021 tentang gerakan Purbalingga dirumah saja. Pertanyaannya apakah rumah makan/resto tetap boleh beroperasional atau hanya menerima take away atau harus tutup total? Dan untuk pelanggarannya, denda apa yang di dapat jika melanggarnya?

KOMENTAR


Admin Satpol PP

terima kasih mas Fanda heriawan, sekalipun gerakannya  sudah lewat, tapi tetap perlu saya jelaskan. bahwa gerakan ini di buat untuk menguatkan "rasa" PPKM dengan mengurangi kerumunan melalui gerakan di rumah saja. Bepergian tetap perlu sepanjang memang benar-benar diperlukan melalui gerakan diatas, alhamdulillah, secara statistik cukup berpengaruh terhadap kenaikan angka positip covid-19. terkait penegakkan aturan, satpol PP masih menutamkan pendekatan persuasif, harappannya semua kelompok masyarakat tetap patuh karena dengan cara itulah covid19 diharapkan dapat dikendalikan.  Semangatnya adalah brayan urip neng alam bebrayan.

tetap semangat, jaga prokes dan selamat beraktivitas.


29 Jul 2021 11:05