GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 18 Jun 2021 08:56

Telepon / Email : Ak**@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : slinga rt 05 rw 06, akan mengadakan acara syukuran sunatan anak, akan ada perkumpulan banyak org. apakah dalam situasi covid diperkenankan acara tsb. mohon ketegasannya

KOMENTAR


Admin BPBD

Maturnuwun laporannya pak Yahya

Dalam mengadakan acara hajatan di tingkat desa semestinya harus melapor ke gugus tugas kecamatan dan harus mendapatkan izin dari gugus tugas kecamatan. Dalam SE Nomor 300/11411, tanggal 18 Juni 2021 dan berlaku mulai dari tanggal 21 Juni - 28 Juni 2021 sementara untuk kegiatan hajatan mohon sementara DITUNDA/DITIADAKAN, karena lonjakan COVID-19 akhir- akhirnya terus bertambah.


21 Jun 2021 09:33