GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 03 Jun 2021 09:50

Telepon / Email : henggarn********@gmaik.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mohon untuk ditindak lanjuti untuk perusahaan PT Tirta Purbalingga Adijaya.yg msih memperlakukan kryawan harian lepas.dg upah yg tdk mngikuti undang undang disnaker

KOMENTAR


Anonymous
Lanjutken

03 Jun 2021 23:36

Anonymous
Lanjutkan

03 Jun 2021 23:37

Admin Dinnaker
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb: 1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk diperushaan tersebut sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi perushaan tersebut mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status. 2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian lepas, perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

08 Jun 2021 08:21