GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 27 Mei 2021 12:10

Telepon / Email : pertiwi*******@gmail.com
Jenis : Bansos COVID
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum wr wb. saya mau tanya terkait pendaftaran bpum apa benar tidak bisa melakukan pendaftaran jika tempat usaha beda dg tmp tinggal padahal sudah memiliki Surat Keterangan Usaha dan Tidak bisa mendaftarkan lebih dari 1 orang dalam 1 KK?

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Ibu Linda Pertiwi

Salam Sehat dan tetap semangat

Atas pertanyaan yang Ibu Linda sampaikan dapat kami jelaskan bahwa  sekalipun memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal, Ibu dapat mendaftar BPUM dengan tetap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Mengingat bahwa kuota BPUM sangat terbatas sedangkan pendaftar BPUM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka ada kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM satu KK satu pendaftar. 

Demikian yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


28 Mei 2021 13:49