GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 07 Mei 2021 08:26

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya dhian febriana kusumastuti staff di pt hyup sung indonesia yang telah bekerja semenjak tahun 2017. pada bulan maret 2020 saya dirumahkan sementara tanpa gaji. bulan april 2021 hrd dari pt hyup sung indonesia menghubungi saya untuk pendaftaran phk, dengan info saya akan mendapatkan pesangon dan thr (karena masih terhitung karyawan sampai april 2021, bpjs aktif terbayar, tetapi saya tidak menerima gaji). tetapi h-1 pembagian thr yaitu hari ini rabu tanggal 5 mei 2021, tiba-tiba info berubah bahwa saya tidak mendapatkan thr, juga hanya mendapatkan pesangon sebesar rp 2.000.000, sedangkan saya bekerja lebih dari 3 tahun dan menurut peraturan berhak mendapatkan pesangon minimal 3 kali gaji bulanan. mohon diperjuangkan hak saya sebagai pekerja. terimakasih. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pembayaran-pesangon-pemutusan-hubungan-kerja-dan-thr-yang-tidak-sesuai-2)

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Agar permasalahan saudari dhian febriana kusumastuti  dapat difasilitasi penyelesaiannya, silahkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga untuk mendapatkan penjelasan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan PHK.

03 Jun 2021 08:03