GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 07 Mei 2021 08:20

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : telekomunikasi
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Kepada Yth BPK.Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah Dengan Hormat, saya ; Nama. : Dedi Setiawan, Alamat : Padamara RT.03/03, kec.padamara : Kab.Purbalingga Jawa Tengah. Saya mengajukan untuk relokasi pemindahan atau pembongkaran Tower Telkomsel yang di dirikan sekitar tahun 2010, karena dampak dari adanya Tower Telkomsel tersebut banyak warga atau masyarakat sekitar dirugikan misalnya sebagai contoh: Barang elektronik cepat rusak(TV, lampu,Hp) saya pribadi Televisi setahun 2x beli, lampu yang dulu bisa setahun lebih sekarang hanya 1 sampe dengan 3 bulan sudah mati. Saat hujan petir warga sekitar tower seperti kestrum dari tanah kalau tidak memakai alas kaki dirumah Diatas hanya beberapa masalah yang saya alami pastinya warga lain merasakan hal yang lain lagi dari dampak tower Telkomsel ini. Kami sudah beberapa kali mengajukan keberatan ke pihak Telkomsel tetapi dari pihak Telkomsel menolak permohonan dari warga, dengan alasan pihak pemilik lahan sudah memperpanjang kontrak dan pihak Telkomsel akan rugi jika tower di bongkar atau di pindah karena biayanya besar. Saat ini pihak Telkomsel sudah perpanjang kontrak dari 2020 Sampai dengan 2030, harapan saya dan warga pihak Telkomsel bersedia merelokasi/pindah ke lokasi yang lebih baik tanpa mengganggu warga sekitar. Saya juga sudah mencoba bantuan Ombudsman Jawa tengah namun Ombudsman tidak bisa membantu kami. Warga sangat berharap dari bapak membantu kami untuk kenyamanan dan keadilan masyarakat. Demikian Permohonan saya buat, saya berharap respon dari bapak Gubernur atas bantuan dan perhatianya saya haturkan Terima kasih. Hormat saya Dedi Setiawan (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/83110.html#.YJSVbbUzYdU)

KOMENTAR


Edy Sumartono
Terkait pengaduan sdr. Dedi setiawan warga padamara RT 3/03 KEC. padamara Kab. Purbalingga tentang pengajuan relokasi atau pembongkaran tower telkomsel yg sdh berdiri sejak th 2010 dan perpanjangan sd th. 2030. Kami dr DINKOMINFO kab. Purbalingga sudah menindak lanjuti dengan tinjaun kelokasi yg diterima oleh Kades Padamara. Dengan kronologi bahwa pihak warga terdampak sdh pernah mengadukan keberatan terhadap perpanjangan sewa tower dimaksud ke DPMPTSP. dan Kantor Pol PP. Dan ditindak lanjuti dengan musyawarah yg dihadiri oleh pihakTelkomsel. Forkompincam. Para warga terdampak dan pihak pemilik tanah. Akan tetapi tidak tercapai titik temu atas permasalahan tersebut. Kami dr DINKOMINFO melihat dari hal tersebut menyarankan kepada warga dalam hal ini diwakili oleh Kades untuk bersurat ditujukan kepada Bupati Purbalingga untuk dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kab. Purbalingga untuk diadakan kembali pertemuan antara para pihak dan OPD terkait sehingga dicapai titik temu dengan hasil win win solution

31 Mei 2021 08:23