GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 21 Apr 2021 09:06

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum wr. wb. Mohon ijin bertanya, apakah yang non SK bupati diberi SK yang berisi besaran honornya?Kalo tidak mohon untuk dibuatkan juga minimal dari dinas, sehingga ada kejelasan honor kami...Mohon juga sekolah untuk mengatur honornya benar2 sesuai masa kerja, jangan sampai seperti yang tahun kemarin yang masa kerjanya lebih rendah honornya lebih besar daripada yang lebih lama karena dobel dg BOS+Kesra..contoh ada yang dapat dari BOS 1,1 juta + 400 dari kesra, sementara yang lama hanya dapat dari APBD 800 ribu karena terpancang SK Bupati..memang kalo diterapkan ada penurunan bagi beberapa...tapi rasa keadilan itu ada bagi yang lama...Kalaupun tidak boleh turun, mohon yang lama honornya harus diatas yang lain..maturnuwun

KOMENTAR


Parmin
Misal ada guru non SK terlanjur di atas 1,2 padahal masa kerja dibawah yang SK Bupati..solusinya bagaimana?apakah yang SK Bupati honornya dinaikkan tidak harus diangka 1,2 juta sehingga bisa melebihi yang non SK yang masa kerjanya lebih sedikit..mohon tanggapannya..

21 Apr 2021 15:24

Admin Dindikbud
Bagi GTT non SK Bupati tidak menerima SK perorangan tetapi menggunakan SK Kolektif tetap sudah muncul nama perorangan dan besaran honor baik yang ditanggung APBD maupun BOS

26 Apr 2021 12:11