GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 21 Apr 2021 09:03

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : Transportasi
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Laporgub..saya mau nanya pak di jawa tengah khususnya purbalingga mulai tanggal 20 udah mulai ada penyekatan dan aturan ketat tentang larang mudik..sedangkan pemerintah mlarang mudik dari tgl 6-17 mei...kalo saya mudik tgl 4 mei berati aturan tersebut belum berlakukan pak...kalo ada penyekatan juga hanya bersifat memriksa keslamatan dan surat2 kendaraan..bukan begi tu pak (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/82177.html#.YH-HzugzYdU)

KOMENTAR


Admin

Terkait dengan larangan mudik tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan keluarga dari pandemi Covid 19.

Hasil evaluasi pelaksaanaan libur Natal dan Tahun Baru tahun kemarin,  jumlah yang terpapar dan positip Covid19 cukup banyak.

Larangan mudik memang efektif tanggal  6 s/d 17 Mei 2021.
Tapi bukan berarti sebelum dan sesudah tanggal tersebut    boleh / bebas mobilitas / bepergian. Selama itu keperluan yang wajib/mendesak masih diperbolehkan dengan catatan dan melaksanakan  Protokol Kesehatan   sebagai berikut. :

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan dengan  sabun di air mengalir,3
  3. Menjauhi kerumunan,  
  4. Menjaga jarak,
  5. Mengurangi mobilitas/bepergian. 

Disempurnakan dengan berdo'a memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid 19 segera sirna dan kembali normal lagi.

Demikian untuk manjadikan maklum.

Terimakasih

(Admin DINHUB)


23 Apr 2021 10:02