GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 12 Apr 2021 18:47

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mohon ijin menyampaikan unek-unek Guru SK Bupati, dikala guru yang ber SK bupati berhonor lancar karena dibayar BOS, sementara yang berSK Bupati sampai awal April masih Puasa...terlebih menyakitkan lagi, setelah keluar, mulai ada indikasi di beberapa sekolah honornya lebih rendah dari yang non karena sudah masuk di dalam RKAS..jadi mohon untuk sistem penghonoran diperjelas dan tegas sampai benar2 info untuk sekolah benar seragam...kalau memang nanti angka2 yang disampaikan dari dinas itu adalah minimal, jangan sampai yang ber SK bupati honornya jauh dibawah yang NON SK Bupati. Padahal yang non masa kerjanya jauh lebih rendah dibanding yang berSK Bupati..terima kasih atas tanggapannya...

KOMENTAR


Sutarjo
Mohon benar benar diperhatikan dinas, karena sudah ada sekolah yang membayar guru yang non SK Bupati yang bersumber dari BOS lebih besar dari yang ber SK Bupati yaitu diatas 1,2 juta. Kalaupun 1,2 juta adalah angka minimal harusnya guru yang ber SK Bupati di atas yang non, sehingga keadilan benar-benar ada. Jangan sampai yang ber SK sistemnya kaku, sementara yang non SK semaunya sekolah. Sosialiasi memang perlu ke sekolah agar penerapan sistem penggajian yang adil bisa terwujud..t

16 Apr 2021 20:46

Parmi
Agar terjadi keseragaman mohon yang GTT NON SK BUPATI juga dibuatkan surat keputusan dari kadin/KS/Komite yang didalamnya juga memuat besaran honornya...ini dapat dijadikan sebagai lampiran bukti SPJ penggunaan BOS. Dengan harapan tidak ada yang honornya melebihi yang ber SK Bupati...

16 Apr 2021 22:20

Admin Dindikbud
- Perbup sebagai dasar baru keluar, akan secepatnya disosialisasikan kepada masing - masing sekolah
- Masa Kerja tetap menentukan besaran honor yang diterima

21 Apr 2021 00:52