GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 11 Apr 2021 18:17

Telepon / Email : gita****@gmail.com
Jenis : Bansos COVID
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum Pak Bu admin mau tanya untuk pengajuan bantuan UMKM yang 1,2 juta gimana ya pak Bu? Apakah jika sudah mendapat bantuan UMKM yang 2,4 juta bisa menerima lagi?

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth.Ibu Gita Fitria Rahmawati

Salam sehat 

Semoga Ibu Gita tetap semangat dalam menjalankan aktifitas usaha di tengah pandemi covid 19 yang belum berakhir. Alhamdulilah sudah ada khabar baik dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa Pemerintah  melanjutkan Program Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021. Pendaftaran mulai  tanggal 12 sampai dengan tanggal 20 April 2021 yang diprioritaskan untuk pendaftar baru ( yang belum mendaftar di tahun 2020). Persyaratan yang harus dipenuhi  adalah Warga Purbalingga, Memiliki E-KTP, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Nomor ijin berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan dan foto tempat usaha,tidak sedang menerima program KUR, Bukan ASN, Anggota POLRI,pegawai BUMN/BUMD.Pendaftar juga harus menyerahkan dokumen : Fc E-KTP, fc KK, Fc NIB/SKU,Foto tempat usaha dan Nomor telp yang aktif.Dokumen tersebut diserahkan pada saat mendaftar. Pendaftaran melalui Desa/Kelurahan setempat.

Bagi yang sudah  mendapat bantuan di tahun 2020 akan mendapat bantuan lagi pada tahun 2021 tanpa harus mendaftar lagi. Perlu kami sampaikan bahwa nilai BPUM di tahun 2021 lebih kecil niominalnya yaitu Rp. 1.200.000,- tetapi jumlah penerimanya meningkat dari 12 juta pelaku Usaha Mikro di tahun 2020 menjadi 24 juta di tahun 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar di tahun 2020 tetapi belum mendapat bantuan  mohon bersabar menunggu informasi lebih lanjut karena saat ini Kementerian Koperasi dan UKM RI sedang melakukan validasi data.  Hasil validasi data akan disampaikan pada bulan Mei yang akan datang.

Demikian yang dapa kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb.


12 Apr 2021 09:41